Jaga Kenyamanan, Satlantas Polres Banyuasin Gencar Lakukan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong ke Sekolah

Senin 29-01-2024,17:07 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Edy Handoko

“Kalau ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, maka akan dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp250.000,"pungkasnya.

Kategori :