ALABAMA, SUMEKS.CO - Terpidana mati Kenneth Eugene Smith menjadi orang pertama yang menjalani eksekusi hukuman mati 2 kali.
Hukuman mati pertamanya dijalani November 2022 lalu, namun gagal.
Tim dokter yang menyuntik mati Kenneth Eugene Smith gagal menemukan pembuluh darahnya.
Hingga tengah malam dokter yang bertugas melaksanakan vonis hakim melampaui jadwal hukuman mati (kadaluwarsa).
BACA JUGA:Terpidana Kasus Pengemplang Pajak Senilai Rp331 Juta, Dieksekusi Jaksa Ke Rutan Pakjo Palembang
Kenneth Eugene Smith sebelumnya telah beberapa kali mengajukan keringaan hukuman.
Kenneth Eugene Smith minta dihukum seumur hidup saja, karena hukuman mati gagal yang dialami menyebabkan trauma mendalam.
Namun hakim menolak memberikan keringananan hukuman, dan tetap pada putusan bahwa Kenneth Eugene Smith harus dihukum mati.
Hanya masalahnya hukuman suntik mati terhadap Kenneth Eugene Smith telah gagal, sehingga harus dicarikan cara lain.
Alhasil, tim ahli dan dokter sampai pada kesimpulan hukuman mati apa yang harus dijalani Kenneth Eugene Smith, yaitu dengan gas nitrogen.
Hukuman ini diyakini akan lebih cepat membuat Kenneth Eugene Smith ‘pindah alam’ setelah kegagalan dokter menyuntik mati Eugene.
Diketahui, Kenneth Eugene Smith, 58 tahun, dihukum mati atas kejahatan yang dilakukannya pada 1988.