Melihat hal itu, timbul niat terdakwa ingin mencuri dirumah korban yang terletak satu lantai dari blok yang dihuni terdakwa, tepatnya pada Blok D Lantai 1 No. 5 Rt.014 Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.
Aksi nekat terdakwa dilakukan usai melihat situasi sekitar telah sepi, dengan cara naik melalui lantai dasar Rusunawa kemudian menerobos jendela kamar milik korban.
Sesampainya didalam kamar, terdakwa leluasa mengambil beberapa bucket uang dengan pecahan uang nominal Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Saat hendak keluar dari pintu depan, terdakwa masih melihat ada orang yang melintas sehingga kembali lagi keluar dari jendela belakang.
BACA JUGA:BRUTAL! Tipu Orang Tua, Mencuri, Hingga Koordinator ART Curi Uang Majikan Demi Galang Dana Al Zaytun
Saat hendak menuju jendela belakang, terdakwa melihat kantong kresek hitam yang berisi tumpukan uang kertas di atas kursi meja rias kamar korban.
Tanpa berpikir panjang, sejumlah uang yang ada dikantong kresek itupun turut diembat terdakwa.
Namun, nahasnya saat hendak lewat dari belakang terdakwa Niti Sumito malah ketahuan dan diteriaki maling sama warga sekitar.
Panik karena teriakan warga, terdakwa Niti Sumito pun memilih nyemplung dalam sumur yang berada tidak jauh dari lokasi.
BACA JUGA:Curi Uang Tetangga, Subhan Divonis 2 Tahun
Pada akhirnya terdakwa beserta barang bukti dapat diamankan warga sekitar, dan tidak lama kemudian datang beberapa anggota kepolisian yang langsung mengamankan terdakwa.
Atas perbuatannya tersebut, kini terdakwa Niti Sumito terancam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-5 KUHP tentang pencurian.(*)