Sekilas tentang IAD, merupakan singkatan dari katan Adhyaksa Dharmakarini.
IAd merupakan ikatan istri pegawai kejaksaan, pegawai perempuan kejaksaan, istri pensiunan pegawai kejaksaan, pensiunan pegawai perempuan kejaksaan, dan janda pegawai kejaksaan yang mandiri, non politik dan tidak terkait dengan organisasi politik manapun, mempunyai maksud dan tujuan di bidang Kemanusiaan, Sosial Budaya, Ekonomi dan Pendidikan.
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, telah dibentuk sejak tahun 2000 berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Nasional Garis Konsultasi Istri Pegawai Kejaksaan Agung dengan Istri Kepala Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia Nomor 06/GK/Kejagung/VI/2000, tanggal 14 Juni 2000 tentang Adhyaksa Dharmakarini.
Bahwa keberadaan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini telah dikukuhkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Tanggal 28 November 2007, Nomor: KEP-124/A/JA/11/2007 tentang Pengukuhan Organisasi Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Tetap Waspada, Banjir di OKI Berangsur Surut, Pemerintah Siapkan Perahu Karet
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial dan kemanusian.
Adapun beberapa kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu :
- Mempersatukan seluruh istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan, pensiuanan pegawai perempuan Kejaksaan, dan janda pegawai Kejaksaan menjadi anggota ikatan.
- Menjaga supaya setiap anggota ikatan menjunjung tinggi kehormatan profesi Kejaksaan sesuai dengan, Undang-Undang yang berlaku dan kode etik Kejaksaan
BACA JUGA:Banjir Rawas Ilir Masih Melanda, Warga Sebut Peristiwa 1982 Akan Terulang
- Membina anggota dalam memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan
- Meningkatkan kepedulian sosial
- Melakukan kegiatan untuk menumbuhkan kesadaran rasa turut memiliki ikatan yang bertanggung jawab, guna terciptanya rasa kebersamaan di antara sesame anggota dalam rangka meningkatkan peranan, manfaat, fungsi dan mutu ikatan
- Melakukan kegiatan untuk meningkatkan mutu dan kemampuan anggota di dalam menjalankan pekerjaan dan profesinya secara professional, guna menjaga dan mempertahankan keluhuran martabat Kejaksaan
BACA JUGA:Jembatan Payaputat Prabumulih yang Putus Akibat Banjir Bakal Dibangun Gunakan Biaya Ini
- Mengadakan, menyelenggarakan, dan mendirikan Lembaga pendidikan, keterampilan dan pelatihan baik formal maupun non formal