Bukan Hanya Izin, PLN Wajib Sewa Tancapkan Tiang Listrik, Ingat! Hanya Sewa Bukan Memiliki Loh!

Senin 22-01-2024,05:33 WIB
Reporter : RF
Editor : Zeri

Febri pun mendapatkan jawaban. PLN bersedia memindahkan tiang, tapi akan melakukan survey terlebih dahulu. 

Menariknya, PLN memberikan keterangan, kalau memang survey itu memenuhi syarat di situ, itu harus membayar biaya pemindahan. 

BACA JUGA:Makin Sadis! kWh Meteran Dibiarkan Error, PLN Denda Pelanggan Rp 41,8 Juta, Faktanya Begini

"Tanah tanahmu, dia nggak pernah sewa. Kamu disuruh bayar lagi. Ini apa ya kesewenang-wenangan teman-teman," timpal Cak Sholeh. 

Menurut Cak Sholeh, kasus seperti itu bukan hanya dialami Febri. Banyak warga yang tanahnya tiba-tiba berdiri tiang listrik PLN, tidak ada izin apalagi sewa. 

"Ada pasal 30 Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistikan, yang mestinya mewajibkan kepada PLN itu memberikan ganti rugi," jelas Cak Sholeh. 

Meski sudah kerap viral, PLN sepertinya tutup mata dengan aturan itu, terbaru Cak Soleh kembali menemukan kasus yang sama. 

BACA JUGA:Sewenang-wenang Tarik Biaya Pemindahan Tiang Listrik, PLN Bikin Undang-undang Ini Mandul?

Cak Sholeh mengatakan, tidak usah dibayar, apalagi tiang listrik itu ditanam di lahan pribadi milik warga

Cak Sholeh bertanya, apakah PLN selama ini bayar sewa tiang yang ditanam di tanah milik warga? 

"Tidak ‘kan, PLN tidak pernah bayar sewa,” tegasnya di akun TikTok-nya @sholehviral.

Diketahui, kejadian warga minta pindah tiang PLN ini terjadi di Desa Sukorejo, kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral Cak Sholeh juga yang membuat kontennya.

BACA JUGA:Meski Masih Jadi Kontroversi, Berikut Besaran Biaya Pindah Tiang Listrik PLN Cek Disini!

Namun setelah konten itu ramai, PLN datang tapi malah tak menyelesaikan masalah.

“Bayangan saya PLN datang itu untuk menyelesaikan masalah, tapi ternyata masih nego. Tambah masalah ‘kan itu,” sebutnya.

Kategori :