Lebih lanjut, nantinya buku rekening dari Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) akan dikumpulkan untuk di audit oleh KAP tersebut.
"Akan ada sanksi bagi mereka yang tidak melaporkan LADK," tegasnya.
Sanksi tersebut sesuai dengan tingkatannya, seperti jika mereka tidak melaporkan LADK tetapi mereka terpilih menjadi anggota legislatif maka yang terpilihnya yang bersangkutan bisa dibatalkan.
"Kemudian, jumlah dana di RKDK dengan LADK tidak sinkron, maka sanksinya adalah sanksi publik bahwa mereka tidak patuh dengan aturan," tukasnya.