"Ancamannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar," tutup Bondan.
Sebelumnya, pada 20 November 2023 lalu, tempat penyulingan minyak ilegal milik Sudarmaji, di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba juga terbakar.
Seperti yang sudah-sudah terjadi, kebakaran biasanya dipicu dari mesin penyedot minyak.(*)