Pindah Tiang Listrik Dilahan Pribadi Dikenakan Biaya, Cak Sholeh: Undang-undang Wajibkan PLN Bayar Sewa

Selasa 16-01-2024,16:49 WIB
Reporter : Zeri
Editor : Zeri

Seperti biasa, lanjut Cak Sholeh, No viral no justice. 

BACA JUGA:Kode Rahasia Agar Meteran Listrik PLN Prabayar Di Rumah Tidak Berisik

Semoga konten ini viral, supaya masyarakat di Indonesia tahu dan melek. Jika tanahnya ditancepin tiang listrik, saat dia harus mengajukan pindah jangan mau kalau disuruh bayar”,  tegasnya.

Dalil hukum pihaknya sangat kuat bahwa itu tanah milik pribadi, bukan tanah negara.

“Bukan pula tanah orang lain, tanah milik kita, ketika kita mau gunakan maka harus terbebas,” tandasnya. *

Kategori :