PALEMBANG, SUMEKS.CO – Tersedianya stok pupuk bersubsidi di Sumatera Selatan merupakan bentuk tanggung jawab Pusri sebagai anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam menjalankan Public Service Obligation (PSO).
PSO adalah kewajiban yang diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN) untuk menyediakan barang atau jasa tertentu yang bersifat publik.
Dalam hal ini, Pusri sebagai BUMN produsen pupuk memiliki kewajiban untuk menyediakan pupuk bersubsidi bagi para petani.
Tersedianya stok pupuk bersubsidi di Sumatera Selatan merupakan hal yang penting, terutama pada musim tanam.
BACA JUGA:Bantuan Pasca Bencana di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Harapan Baru Bagi Masyarakat yang Terdampak
Pupuk bersubsidi merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian. Dengan tersedianya pupuk bersubsidi, diharapkan para petani dapat meningkatkan produktivitas pertaniannya sehingga dapat mendukung ketahanan pangan nasional.
Pusri menyiapkan stok pupuk urea bersubsidi untuk seluruh wilayah rayon tanggung jawab Pusri yaitu sebesar 212.325 ton per tanggal 15 Januari 2024.
Stok ini setara dengan 277% dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah yaitu 72.418 ton. Sedangkan untuk NPK bersubsidi telah disiapkan Pusri untuk yaitu sebesar 65.104 ton atau 230% diatas ketentuan.
Adapun Wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Pusri untuk urea bersubsidi yaitu Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumsel, Lampung, Jawa Tengah, DI.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
BACA JUGA:Libur Imlek 10 Februari 2024, Easy Cash Beri Pinjaman Rp 20 Juta, Syaratnya Cuma Ini
“Kami memastikan bahwa petani tidak akan kekurangan pupuk karena stok yang telah kami sediakan akan cukup untuk memenuhi kebutuhan petani sampai dengan 3 minggu kedepan,” terang VP Humas Pusri, Rustam Effendi.
“Terkait ketersediaan stok pupuk urea dan NPK bersubsidi kami pastikan telah aman di setiap gudang hingga kios pupuk kami. Sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan petani. Kami juga memastikan bahwa seluruh pupuk bersubsidi yang disalurkan Pusri kepada petani, harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022,” jelas Rustam .
Terkait penyaluran pupuk bersubsidi, dijelaskan Rustam bahwa pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-Alokasi dan setelahnya terbit SK dari pemerintah setempat.
Karena tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios.
BACA JUGA:Relawan Prabowo Borong Sayur yang Tak Laku dari Petani untuk Kaum Dhuafa