"Hanya barang bukti rokok yang berhasil kita amankan, sedangkan uangnya sudah habis untuk judi slot," paparnya.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku pencurian ini merupakan resedivis kasus penganiayaan yang baru saja dibebaskan. "Resedivis kasus 351," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Tanjung Atap menyebut, bahwa pelaku memang terkenal suka mencuri. Diduga, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian.
"Dengar kabar, pelaku dicurigai mencuri tabung gas milik warga yang berada di dekat lapangan sepak bola. Cuma kita tidak tahu kebenarannya," ungkapnya.(*)