Namun, kata Cak Sholeh anehnya sekitar tahun 2019 warga setempat pernah mengajukan perpindahan tiang listrik tersebut lebih mepet ke tembok dari lokasi awal tengah jalan.
"Ya seperti biasa, dimintain duit sama PLN satu tiang Rp7,5 juta kalau empat tiang berarti Rp30 juta itu uang semua atau koran," terangnya.
Cak Sholeh berpendapat, bahwa PLN adalah sebuah perusahaan yang tentunya sudah punya anggaran kapan pasang, mendirikan tiang, dan memindahkan tiang listrik.
Namun, lanjut Cak Sholeh anggapan masyarakat sekarang ini PLN semakin aneh, sudah bayar iuran penuh sebulan, tidak pernah dapat potongan.
Akan tetapi, saat masyarakat meminta pihak PLN untuk memindahkan tiang listrik dimintai juga biaya yang jumlahnya terkadang tidak masuk akal.
"Seperti biasa teman-teman no viral no justice, bantu memviralkan supaya PLN tiang listrik yang jumlahnya empat ini agar segera dipindahkan digeser ke pinggir jalan," katanya.
Yang kedua, masih kata Cak Sholeh kasus ini harus menjadi edukasi kita semua apabila disekitar lingkungan ada tiang listrik yang dirasa mengganggu, untuk segera melaporkan kepada dirinya untuk di viralkan.
"Kami ingin ada edukasi bahwa PLN tidak boleh sewenang-wenang ketika itu ada tiang listrik mengganggu PLN wajib bertanggung jawab untuk menggeser, memindahkan ke tempat yang lebih aman," tegasnya.
Setelah video tersebut cukup viral, pada video unggahan lainnya ternyata direspon oleh pihak PLN yang berencana akan memindahkan empat tiang listrik yang dimaksud.
Dalam video, Cak Sholeh yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan mendapat kabar dari warga bahwa lokasi tiang yang berdiri ditengah jalan sudah didatangi petugas PLN.
Dikatakannya, pihak petugas PLN telah mensurvey dan akan memindahkan tiang-tiang listrik yang berisiko membahayakan warga sekitar tersebut.
BACA JUGA:Minta Pindah Tiang Listrik Ditodong PLN Rp 16 Juta, Setelah Viral Turun Jadi Rp 11 Juta
Masih menurut Cak Soleh, hal tersebut telah membuktikan "No Viral No Justice" sangat efektif.
Sekali lagi Cak Sholeh menyegarkan, bagi anda yang punya oermasalah hukum, ketidakadilan yang dirasakan dan sudah diperjuang namun tidak berhasil.