SUMEKS.CO - Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris menyebut, soal warga yang diminta membayar Rp11 juta untuk pemindahan tiang listrik sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
PT PLN Persero akhirnya angkat suara, usai salah satu warga di Sidoarjo mengeluh karena harus membayar Rp11 juta saat ingin memindahkan tiang listrik dari halaman rumahnya.
Dalam keterangannya Miftachul Farqi Faris menjelaskan, biaya pemindahan tiang listrik yang diminta pihak PLN kepada warga di Sidoarjo tersebut, sudah sesuai prosedur dan mekanisme.
"Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero)," kata Miftachul.
Prosedur dan mekanisme yang dijalankan itu kata Miftachul, mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai prioritas dalam menyediakan tenaga listrik demi kepentingan umum," terang Miftachul.
Lebih dari itu, Miftachul bahkan mengatakan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi diatas atau dibawah tanah milik orang dalam rangka penyediaan tenaga listrik.
"Termasuk memasang tiang listrik PLN berhak menentukan," tegas Miftachul.
Hal demikian sambung Miftachul, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai prioritas dalam menyediakan tenaga listrik demi kepentingan umum.
Mengenai perizinan pemasangan tiang listrik di Sidoarjo, Miftachul menuturkan pihaknya telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat sekitar tahun 1986 silam.
"Soal perizinan PLN sudah melibatkan perangkat desa dan masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut Miftachul menambahkan, pemindahan tiang listrik tersebut dapat menyebabkan padamnya listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo.
BACA JUGA:Komitmen PT PLN Indonesia Power Terhadap Pelestarian Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat