Adapun kriteria surat suara yang rusak seperti tidak ada kolom untuk penandatanganan Ketua KPPS dibagian belakang tidak ada, berbeda warna, sobek dan juga ada semacam tanda akibat terkenan noda.
Lanjutnya, semua surat suara yang rusak tersebut sudah kita laporkan ke Provinsi guna untuk persiapan surat suara susulan berapa banyak surat suara yang kurang tersebut.
"Alhamdulilah seluruh proses berjalan dengan kondusif dan aman sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya.(*)