Kemudian pada tanggal 12 Desember 2023, Petrus bersedia dioperasi untuk melakukan pengangkatan jaringan yang mati tersebut. Namun, pihak rumah sakit tidak menanggung biaya operasi.
“Membebankannya pada BPJS klien kami. Dan oleh pihak rumah sakit sampai hari ini hanya melakukan penggantian perban terhadap tangannya,” lanjut dia.
Terkait kasus ini, kuasa hukum korban juga melaporkan kasus tersebut Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Palembang dan MKEK IDI Jakarta.
Sementara, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK saat dikonfirmasi terkait penanganan perkara tersebut membenarkan laporan adanya dugaan malapraktik.
BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Malapraktik di RSUP Moh Hoesin Palembang, Novel Suwa: Pasien Butuh Donor Darah
“Saat ini kita juga tengah berkoordinasi dengan MKEK. Untuk pemeriksaan terhadap tenaga medis, kita juga sudah meminta rekomendasi dari MKEK,” terangnya.(*)