Jatanras Polda Sumsel Gelar Reka Ulang Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba

Rabu 10-01-2024,09:11 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta olah TKP, barang bukti yang telah berhasil diaman didapatkan informasi bahwa yang diduga kuat menjadi pelaku adalah Eeng yang diketahui merupakan teman korban.

Tersangka Eeng diringkus pada Minggu, 31 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Mudo, Desa Sekumbung, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. 

Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus Eeng Praza (48), terduga pelaku yang menghilangkan nyawa satu keluarga di tempat persemunyiannya di Jambi.

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Ungkap Misteri Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba, Begini Tampang Pelakunya

Sebuah rumah yang dijadikan tersangka Eeng sebagai tempat bersembunyi dikelilingi air. Saat rumah tersebut digerebek, tersangka Eeng sedang tertidur lelap.

Minggu 31 Desember 2023 dini hari itu, Tim Punisher Unit 4 Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Muba, yang dipimpin langsung AKP Taufik Ismail SH MH harus basahan-basahan menceburkan diri ke samping rumah untuk mengepung tesangka.

Setelah berhasil masuk, tim mendapati tersangka berada di dalam kamar dan memintanya untuk kooperatif. Tersangka langsung diamankan ke mobil dan dibawa ke Mapolda Sumsel.(*)

Kategori :