Masalah Sepele, Dokter Umum di OKI Jadi Korban Penganiyaan Saudara Ipar, Kok Bisa?

Selasa 09-01-2024,09:43 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

"Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa baju hitam polos dan celana training warna hitam juga," ucap Kapolsek. 

Kini, untuk pelaku telah diamankan di Kapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Dalam kejadian ini untuk pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (*) 

Kategori :