"Atas aksi tersangka ini jelas membuat korban bersimbah darah, sehingga membuat tersangka langsung melarikan diri dan membawa sepeda motor milik korban," terang kasi Pidum.
Ditambahkan Kasi Pidum, dalam perkara ini untuk tersangka Muji yang telah 6 kali menjalani hukuman ini, bakal dikenakan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Untuk perkara tersangka, jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk adalah M Dimas Agung Putra SH. Segera tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung," pungkasnya.(*)