"Karena dari rangkaian fakta-fakta yang ada, itu modus yang dilakukan para tersangka adalah kerjasama ASN pajak dengan pihak ketiga (wajib pajak)," tukasnya.
Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara pajak mirip kasus Gayus Tambunan ini pihak Kejati Sumsel telah menjerat 6 orang tersangka.
6 tersangka tersebut terdiri dari 3 orang tersangka oknum pegawai pajak diduga menerima gratifikasi pajak yakni Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.
Lalu 3 tersangka baru dari pihak perusahaan swasta yakni Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.
Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Atau kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Tipikor atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.