Charma mengatakan akan membayarkan mengembalikan uang pelapor sebesar Rp502 juta, setelah tagihannya pada pemerintah dari beberapa proyek yang dipegangnya dibayarkan.
“Insyaallah tanggal 5 Januari 2024, tagihan saya di pemerintah akan dibayarkan dan uangnya juga akan saya kembalikan. Saya dengan pelapor sebenarnya perjanjiannya di awal adalah pola bagi hasil. Bagaimana mau bagi hasil, pekerjaaan saja tertunda. Intinya (pelapor) tidak mau menunggu dan kurang sabaran saja," tutupnya. (afi)