KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Personel Polsek Cengal melakukan razia petasan di wilayah hukum Cengal, Kamis 28 Desember 2023.
Kegiatan razia petasan ini bertujuan menciptakan situasi kamtimbmas yang kondusif khususnya di wilayah hukum polsek Cengal mendekati malam pergantian tahun 2023-2024.
"Tadi personel kami melakukan razia khususnya petasan yang biasa dinyalakan malam pergantian tahun baru di pasar Cengal," ungkap Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana SH.
Dijelaskan Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi, razia petasan menyambut tahun baru ini bukan hanya di pedagang-pedagang pasar Cengal saja tetapi di warung-warung.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Palembang Larang Masyarakat Gunakan Petasan Saat Malam Tahun Baru, Ini Alasannya
Ini bertujuan jangan sampai petasan beredar dan dinyalakan saat malam tahun, apalagi petasan dengan berukuran besar jelas sangat membahayakan.
"Tadi kita sudah sita puluhan petasan dengan berbagai merek dan jenis," ucap Kapolsek.
Lanjutnya, untuk petasan yang disita telah diamankan di Polsek Cengal dan penjual petasannya diberikan himbauan oleh Kanit Reskrim, Ipda Richi Rian.
"Personel kami memberikan imbauan kepada penjual agar untuk tidak menjual lagi petasan maupun sejenisnya. Karena sangat membahayakan," terangnya.
BACA JUGA:Operasi Pekat, Polsek Tanjung Raja Sita 37 Botol Miras dan 2.071 Butir Petasan Berbagai Jenis
Ditambahkan Kapolsek, untuk pedagang atau penjual untuk tidak menjual petasan, kembang api dan sejenisnya. Dengan alasan dapat meledak dan jelas membahayakan.
"Perbuatan ini bisa diancam pidana 10 Tahun penjara berdasarkan UU Darurat No.12 tahun 1951," ujarnya.
Masih dikatakan Kapolsek, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar pada saat merayakan pergantian malam tahun baru tidak dengan menyalakan kembang api atau petasan.
"Ini dikarenakan dapat berpotensi menggangu orang lain dan lebih baik diisi dengan hal-hal yang positif bersama keluarga di rumah saja," pungkasnya. (*)