"Yang jelas kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan ini," kata Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, apabila memiliki senjata api tanpa ijin maka akan dikenakan Pasal sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.(*)