Lebih lanjut, diterangkan Hardiansyah untuk kasus terbesar diposisi ketiga yakni Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) sebanyak 208 perkara.
"Keseluruhan perkara yang ditangani oleh Kejari Palembang pada tindak pidana umum di tahun 2023 ini telah dilakukan penuntutan di Pengadilan," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan Hardiansyah, pada bidang pidana umum sepanjang tahun 2023 kasus yang cukup menarik dan menyita perhatian publik yakni kasus undang-undang ITE menjerat selebgram Lina Mukherjee.
Selain itu, sebut Hardiansyah kasus yang cukup disorot publik yakni kasus tindak pidana perdagangan orang atas nama terpidana Seri Murti Agustina alias Ecek yang divonis pidana 6 tahun penjara.
Hardiansyah mengimbau, khususnya kepada warga Kota Palembang untuk tidak berurusan dengan masalah hukum, atau setidaknya tidak memancing tindak pidana kriminal.
"Kenali hukum, patuhi hukum, jauhi hukuman," tandasnya.