PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tidak hanya kompak mengurus rumah tangga, kedua pasangan suami istri (Pasutri) bernama Dedi Darmawan dan Riska Mulyantina juga kompak nyambi bisnis haram.
Kedua pasutri warga Jalan Pajajaran, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring Kota Palembang ini, jadi terdakwa karena nekat jual beli sabu.
Keduanya, terpaksa harus berurusan dengan majelis hakim PN Palembang, Kamis 21 Desember 2023 dan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari jaksa Kejari Palembang.
Ibarat pasangan sehidup se-penjara, keduanya terancam bakal menjalani hari-hari di balik jeruji masing-masing selama 7 tahun penjara.
Keduanya, menurut jaksa terbukti bersalah menjadi memiliki menjual belikan narkotika dengan barang bukti dua bungkus kecil sabu seberat 0,75 gram.
Sehingga, penuntut umum menjerat keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar majelis hakim menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 7 tahun penjara," ucap jaksa bacakan tuntutan pidana.
Selain pidana pokok, terdakwa pasutri ini juga terancam dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Jadi Bandar Narkoba, Pasutri Asal PALI Edarkan Sabu hingga ke Muaro Jambi, Diringkus Tim Gabungan
Hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut pidana 7 tahun kepada para terdakwa, karena para terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas narkotika.
Mendengar jerat pidana tersebut, kedua pasutri melalui penasihat hukum meminta pertimbangan keringanan hukuman kepada majelis hakim.
"Mohon keringanan hukuman yang mulia," kata penasihat hukum bacakan pembelaan secara lisan dihadapan majelis hakim PN Palembang.
Lalu, majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah guna mengambil keputusan terhadap vonis par terdakwa.