Tidak menunggu lama, Kabareskrim mengintruksikan Kabiro Wasidik Mabes Polri melakukan gelar perkara dan kemudian mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke Kapolda Sumsel untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.
“Tidak ada bukti kuat dalam kasus yang dilaporkan ini. Ini merupakan tindaklanjut rekomendasi dan berbagai pertimbangan hukum, akhirnya Polda Sumsel mengeluarkan SP3,” terang Novel.(*)