Otak Penyelundup Pengungsi Rohingya Resmi Tersangka, Bukti Ada Koordinator Orang Myanmar dan Pungutan Uang

Selasa 19-12-2023,07:14 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

ACEH, SUMEKS.CO - Salah seorang otak penyelundup pengungsi Rohingya resmi ditetapkan tersangka.

Ini menjadi bukti kuat ada koordinator orang Myanmar dan pungutan uang atas banyaknya pengungsi tiba di Aceh.

Polresta Aceh, Senin, 18 Desember 2023 menetapkan warga negara Myanmar, M Amin, usia 35 tahun sebagai tersangka.

M Amin mengkoordinir 135 etnis Rohingya ke Aceh lewat jalur laut.

BACA JUGA:Sama-Sama Muslim dan Alami Genosida, Mengapa Masyarakat Tebang Pilih Dukungan Antara Palestina dan Rohingya?

M Amin dan ratusan korbannya tiba di di Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu, 10 Desember 2023.

M Amin akan dijerat pasal penyelundupan manusia.

Uniknya M Amin juga merangkap kapten kapal. Dan dia koordinator etnis Rohingya di Cox's Bazar, Bangladesh.

M Amin memungut biaya per orang Rp14 juta sampai dengan Rp16 juta untuk satu orang yang mau pindah ke Aceh.

BACA JUGA:Heboh! Pengungsi Rohingya Ditolak Mendarat di Pantai Aceh Hingga Buang Bantuan Sembako ke Laut, Warganet Geram

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli membenarkan pengakuan M Amin itu.

Etnis Rohingya yang mau keluar dari kamp di Bangladesh dikenakan biaya 100.000-120.000 Taka.

“sekitar Rp14 sampai dengan 16 juta per orang,” ungkapnya.

BACA JUGA:Heboh! Pengungsi Rohingya Ditolak Mendarat di Pantai Aceh Hingga Buang Bantuan Sembako ke Laut, Warganet Geram

Ulang Pengungsi Rohingya di Tanah Suci

Kategori :