"Ada pula Pujasera, supaya pengguna jalan dapat istirahat lebih nyaman," sebutnya.
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di Jalan Tol. Kemudian, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam untuk ruas Palindra dan kecepatan maksimal 100 km/jam untuk ruas Indralaya-Prabumulih.
"Serta mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu," pungkasnya. (*)