Duh, 700 Persil Tanah Program Prona Dikorupsi, Oknum Kades Batu Winangun OKU Ditahan Jaksa

Kamis 14-12-2023,10:17 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Program Nasional Agraria (Prona) yang digaungkan oleh pemerintah, sepertinya masih menjadi kesempatan bagi oknum-oknum untuk meraup keuntungan.

Terbukti, seorang oknum Kepala Desa (Kades) Batu Winangun ,Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bernama Slamet Parida nekat melakukan korupsi pembuatan sertifikat Prona.

Tidak tanggung-tanggung, kurang lebih 700 Persil tanah yang seyogyanya dijadikan sertifikat tanpa dipungut biaya, ternyata malah dikomersilkan Slamet Parida.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU akhirnya menetapkan oknum Kades Slamet Parida sebagai tersangka korupsi pembuatan sertifikat Prona tahun 2021.

BACA JUGA:Selidiki Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Oknum Kades di Ogan Ilir, Polda Sumsel Turun ke Desa Burai

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Kamis 14 Desember 2023 membenarkan Slamet Parida sebagai tersangka kasus korupsi sertifikat Prona.

"Yang bersangkutan usai ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Vanny.

Diterangkan Vanny, sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari OKU telah melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi.

Dikatakan Vanny, dalam serangkaian pemeriksaan saksi-saksi tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Slamet Parida sebagai tersangka.

BACA JUGA:Penuhi Panggilan Polisi, Oknum Kades yang Gebukin Kepala Kamenag Lahat Jadi Tersangka

Dibeberkannya, bahwa modus perkara yang dilakukan tersangka yakni pada tahun 2021 dengan kewenangannya selaku kades, memungut sejumlah uang kepada masyarakat desa untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program Prona.

Lebih lanjut diterangkan Vanny, berdasarkan penyidikannya ditemukan lebih kurang 700 Persil tanah yang dipungut oleh tersangka Slamet Parida dari masyarakat desa.

"Tersangka sendiri mendapatkan uang sebesar Rp50 juta," ungkap Vanny

Dalam pengembangan penyidikan, lanjut Vanny ditemukan juga bagi-bagi uang kepada pihak lainnya dalam hal ini kepada panitia desa Program Prona.

Kategori :