OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus penimbunan solar subsidi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Kasus penimbunan solar subsidi ini, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir meringkus dan mengamankan pelakunya berinisial Is (31), warga Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang.
Pria yang bekerja sebagai sopir truk ini, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, atas kasus penimbunan solar subsidi.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka kasus penimbunan solar subsidi, yakni, dengan menggunakan barcode yang berbeda-beda saat melakukan pengisian di SPBU.
Saat melakukan pengisian solar subsidi di SPBU, tersangka menggunakan sebuah truk yang telah dimodifikasi tangkinya. Dimana, tangki truknya bisa menampung hingga 110 liter solar subsidi.
Menurut Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah, solar subsidi yang dibeli tersangka dari SPBU, lalu dibawa ke sebuah gudang di Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.
"Solar subsidi yang dibeli tersangka disimpan di tangki truk, lalu saat berada di gudang minyak itu disedot dengan menggunakan mesin sedot," papar Wakapolres.
Solar subsidi yang disedot dengan menggunakan mesin tersebut, lalu dipindahkan ke ember serta dimasukkan ke jeriken. Pada saat itu polisi mengamankan tersangka bersama dua orang lainnya.
Ditambahkan Wakapolres, dalam aksinya, tersangka melakukan pengisian solar subsidi di SPBU Poligon dan SPBU Pegayut. Setiap melancarkan aksi, tersangka menggunakan barcode berbeda.
"Barcode ini tersangka peroleh dengan cara membelinya kepada orang lain," ujarnya.
Dari lokasi penimbunan solar subsidi, polisi berhasil mengamankan 48 jeriken solar subsidi, uang sebesar Rp1.200.000 serta satu unit truk yang sudah dimodifikasi.
Dari terungkapnya kasus penimbunan solar subsidi ini, dimungkinkan bahwa Pertamina telah kecolongan, lantaran penggunaan barcode ternyata bisa menipu petugas SPBU.