Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Kristanto Sahat SH MH menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.
Sidang perdana tersebut, diagendakan dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Dalam perkara ini, JPU Kejati Sumsel menghadirkan dua orang terdakwa yakni Suparman Roman serta Akhmad Thahir.
Secara singkat jaksa menerangkan dipersidangan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir dan tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.
Mantan Sekum KONI Sumsel itu mengakui jika lemah soaladministrasi terkait kasus yang menjeratnya saat ini.
Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaiman dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," sebut JPU bacakan dakwaan.
Selanjutnya, majelis hakim bakal mengagendakan pemeriksaan perkara dengan memanggil dan memeriksa saksi yang bakal dihadirkan oleh jaksa Kejati Sumsel.
Persidangan tersebut, akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan. (*)
BACA JUGA:Pengakuan Terbaru Mantan Sekum KONI Sumatera Selatan! Usai Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah 2021