Pelaku yang kini ditetapkan tersangka terancam pidana penjara 7 tahun akibat perbuatannya itu. “Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas AKP Hermansyah.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Muhar ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tersebut.(*)