Sejumlah buaya muara itu dalam keadaan hidup yang disimpan di dalam tembok beton disamping rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan para terdakwa ini tanpa izin dari pihak yang berwenang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sidang untuk ketiga terdakwa ini dengan Majelis hakim diketuai Tita Tirtona SH MHum dengan anggota Yuri Alpa SH dan Eva SH. Dilanjutkan kembali pekan depan dengan pembacaan amar putusan. (*)