“Karena itu saya menggunakan diksi-diksi yang yang biasa digunakan dalam praktek di bidang hukum dan peradilan,” ungkapnya.
Herman Hukum pun menunjukkan contoh putusan pengadilan Jakarta Barat.
“Ini para pihaknya merupakan non muslim, penyebutan almarhum yang disingkat ‘alm”, jelasnya.
Jadi kata almarhum dan almarhuman itu, masih kata Herman Hukum, bisa dibilang sudah baku di bidang hukum dan peradilan.
Konten Herman Hukum kali ini menuai banyak respon netizen, diantaranya:
“Bahasa almarhum atau almarhumah itu Kusus muslim bukan non muslim,” komentar akun @mmh_ayu1.
@BCreative: Almarhum-Almarhumah adalah bahasa arab yang artinya "yang mendapat Rahmat".
Seperti kalimat "Assalamualaikum" hanya dikhususkan ummat Islam.
@daniar eka: lebih vaik oake mendiang ajh pk, krena alm ato almh itu ada makta dan arti khusus buat muslim, jdi bpk juga jgn keras kepala,sok tau,
@HERMAN HUKUM I Public Educator: oke mbak @iwanhanafi0 . barangkali masih ada stok kata2mu yg brilian dan inspiratif? ayo keluarkan...
@user5323849316466: kbbi yg salah asal serap bahasa saja. ngaji disik
@HERMAN HUKUM I Public Educator: o gitu? berarti professor2 yg nyusun KBBI dan hakim2 yg bikin putusan itu jg gak sepintar ibu ya?
BACA JUGA:Rakernis Pelayanan Hukum, Kemenkumham Sumsel Bahas Isu Beneficial Ownership
@mouvideahaab: assalamualaikum pak lebih tepatnya mendiang karena di indonesia, tapi kalau di arab ya almarhum atau almarhumah meski beda agama salam Mantan SH