Bansos BPNT akan disalurkan kepada kurang lebih 18,8 juta KPM yang sudah mendaftar dan datanya saat ini sudah ada di DTKS Kemensos jadi memang tidak sembarang orang yang bisa mendapatkannya.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bansos BPNT dan terdaftar didalam DTKS :
1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan KTP
3. Terdaftar di DTKS dan SIKS-NG
BACA JUGA: Full Senyum, Bansos BPNT November-Desember 2023 Telah Cair, Uang Rp200 Ribu Masuk Rekening KPM
4. Bukan anggota ASN, TNI/Polri dan karyawan BUMN/BUMD
5. Bukan pendamping sosial
6. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan ekonomi
Per tahunnya penerima manfaat akan mendapatkan bansos BPNT senilai Rp2.400.000 yang dibagi menjadi 6 tahap, jadi per tahapannya masyarakat akan mendapatkan uang tunai senilai Rp200.000.
Adanya bansos BPNT tentu memiliki maksud dan tujuan salah satunya agar masyarakat miskin bisa terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup serta kebutuhan gizi sehari-hari bisa tercukupi.
Nah itu dia informasi tentang bansos BPNT tahap 6 yang masih akan cair hingga akhir tahun 2023, syarat penerima dan besaran yang diterima KPM. Semoga membantu.(*)