Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan II/A.
Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.
Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100 persen dari gaji pokok golongan II/A.
BACA JUGA:Bingung Gunakan Dana Desa untuk Penanganan Karhutla, Polda Sumsel Siap Dampingi Kepala Desa
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.
Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70 persen operasional pemerintah desa dan 30 persen untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa. (*)