Yusriani mengatakan, bahwa seluruh perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Ogan Ilir berjumlah 150 perusahaan, yang bergerak di berbagai bidang.
"Perusahaan-perusahaan itu wajib mengeluarkan TJSL-CSR, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," pungkasnya.(*)