Banner Pemprov

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Dua Raperda Penting Milik Ogan Ilir

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Dua Raperda Penting Milik Ogan Ilir

Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan harmonisasi dua Raperda strategis Kabupaten Ogan Ilir guna memastikan produk hukum daerah berkualitas dan sesuai aturan.--

Palembang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali melaksanakan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis milik Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (12 Mei /2026).

Dua Raperda tersebut yakni tentang Bantuan Hukum Gratis serta Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Desa.

Kegiatan harmonisasi berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun.

Turut hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Ogan Ilir yang juga menjabat sebagai Plh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ibnu Hardi, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ogan Ilir, Yuliana.

Dalam pemaparannya, Ibnu Hardi menjelaskan maksud pengajuan harmonisasi terhadap kedua Raperda tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang lebih tertib, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan pembahasan mendalam terhadap substansi, rumusan norma, hingga teknik penyusunan kedua Raperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil harmonisasi menyimpulkan bahwa materi muatan kedua Raperda telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Meski demikian, tim harmonisasi masih memberikan sejumlah catatan teknis terkait penyusunan naskah agar disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menanggapi hasil tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyatakan menerima seluruh masukan dan rekomendasi yang diberikan serta siap melakukan penyempurnaan draft Raperda sesuai hasil harmonisasi.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Kebijakan Publik, Kemenkum Sumsel Ikuti Penguatan Analis Kebijakan

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Teken Kerja Sama Baru dengan Dua OBH untuk Bantuan Hukum 2026

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengapresiasi sinergi yang terus terjalin antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Menurutnya, harmonisasi menjadi tahapan penting guna memastikan regulasi daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Melalui harmonisasi, kita memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara tepat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta implementatif dalam penerapannya,” ujar Kakanwil.

Kanwil Kemenkum Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan penguatan kepada pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait