Dari rilis yang dibagikan beberapa waktu lalu terungkap, pengadaan batik sendiri dilakukan oleh CV Arlet dengan nilai kontrak Rp2.559.783.600.
Dalam kontrak disebutkan, seyogyanya untuk menyediakan bahan batik sebanyak 31.320 potong pakaian yang diindikasikan syarat akan unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), hingga merugikan keuangan negara.(*)