BANYUWANGI, SUMEKS.CO - Digitalisasi memang memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat, mulai dari kemudahan dalam mengakses informasi, berkomunikasi, hingga melakukan transaksi.
Namun, di balik kemudahan-kemudahan tersebut, digitalisasi juga menimbulkan dampak negatif, salah satunya adalah kemunculan judi online.
Digitalisasi bagaikan dua sisi mata uang, memiliki sisi positif dan negatif. Sisi positifnya, digitalisasi telah memberikan banyak kemudahan dan manfaat bagi kehidupan manusia.
“Digitalisasi menyentuh berbagai lini kehidupan manusia. Tidak hanya hal-hal positif seperti komunikasi, belanja dan lain sebagainya, tetapi juga merambah pada hal negatif seperti halnya prostitusi online hingga yang kini sedang marak dibicarakan yaitu judi online,” ujar Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Banyuwangi Abdul Aziz, M.H pada kegiatan Seminar Literasi Digital yang digelar di Margo Utomo, Kecamatan Kalibiru, Kabupaten Banyuwangi, Rabu 22 November 2023.
BACA JUGA:Road To HUT Ke-64, Pusri Palembang Gelar Pertandingan Voli Lingkungan
Abdul melanjutkan bahwa, pada dasarnya fenomena yang kini sedang menggandrungi beberapa pihak tersebut sudah ada dari sebelum digitalisasi, hanya saja terdapat beberapa perbedaan antara keduanya.
“Pada dasarnya judi online dengan judi biasa itu sama. Akan tetapi, judi online ini lebih membahayakan. Karena tidak terkontrol oleh orang sekitarnya. Beda dengan judi biasa yang mengharuskan para pemainnya dalam situasi tertentu harus bersembunyi karena takut digrebek atau ditangkap aparat,” lanjutnya.
Untuk mencegah maraknya fenomena ini, lanjut Abdul, terutama di anak-anak kita, berikan portal pada handphone-nya agar tidak ada akses terhadap judi online. Lakukan pemeriksaan berkala. Jika tidak mampu melakukannya sendiri, minta tolong pada yang mengerti.
“Lagipula tak ada orang kaya dari judi. Tapi, yang bangkrut dari judi, sangat banyak sekali,” pungkas Abdul.
BACA JUGA:8 Inspirasi Desain Dapur Minimalis 2x2 Meter Bebas Gerak, Bikin Masak Makin Menyenangkan
Pemerintah sendiri sudah memiliki hukum yang mengatur mengenai judi online, yaitu Hukum tentang judi berbasis online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP. Para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Pada acara yang sama, Praktisi Digital Ihza Abdillah memaparkan mengenai trend judi online di Indonesia yang kian meningkat. Sejumlah kurang lebih 2,1 juta penduduk Indonesia pernah bermain judi online dengan angka taruhan di bawah 100.000. Perputaran uangnya kira-kira dapat mencapai 2,2 triliun setiap bulannya.
“Judi online mengalami peningkatan yang eksponsional dikarenakan aksesnya yang mudah dan adanya kerahasiaan atau anonimitas bagi pelakunya,” tutur Ihza.
Ihza turut menyampaikan bahwa fenomena ini juga melahirkan berbagai efek kepada para pelakunya. Hal-hal tersebut mungkin belum sepenuhnya diantisipasi oleh masyarakat. Oleh sebab itu, literasi digital diharapkan mampu berperan penting untuk memberikan sosialisasi terkait pencegahan dan penekanan lonjakan angka judi online.
BACA JUGA: Jangan Salah, Ini Langkah Awal Buat Make Up Tahan Lama dan Tidak Mudah Crack