SUBANG, SUMEKS.CO - Kasus pembunuhan ibu anak di Subang memasuki babak baru.
Tersangka Mimin dan kedua anaknya melalui pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gugatan akan disidangkan pada 4 Desember 2023 nanti, dikutip dari data SIPP PN Bandung.
Mimin Mintarsih dan kedua anaknya Arighi, dan Abi menggugat penetapan tersangka mereka oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Mimin ini istri kedua tersangka Yosep Hidayah, suami dan ayah korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Keduanya dibunuh di rumahnya (TKP) di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021 silam.
Lima orang jadi tersangka setelah Muhammad Ramdanu alias Danu memberikan pengakuan ke Polda Jabar.
Rohman Hidayat pengacara Yosep Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mengajukan 2 berkas praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Mereka menggugat penetapan tersangka Mimin, Arighi dan Abi serta penetapan tersangka dan penahanan Yosep Hidayah.
Jadi ada 2 berkas untuk Pak Yosep dan Mimin bersama kedua anaknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Yosep Hidayah sempat bikin netizen geram.
Saat rekonstruksi habisi anak dan istrinya 2 tahun lalu dia malah tebar senyum kesana kemari.
Bahkan pada saat adegan makan di pecel lele, Yosep malah kasih gestur membantah.