Dikatakan kasi Intelijen, untuk tahapan kampanye bagi peserta partai politik (Parpol) sudah ada SK nya. Sehingga telah ditentukan lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye.
Seperti lokasi yang dilarang untuk kampanye adalah rumah ibadah. Apabila ada yang melanggarnya bisa dilaporkan. Tetapi dengan catatan ada buktinya yaitu berupa foto, video dan termasuk barang bukti berupa sembako, uang atau sebagainya yang diberikan. (*)