Kedua, Meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Sumatera Selatan untuk memberikan subsidi pangan sebesar Rp 300.000 kepada pekerja buruh baik formal maupun informal.
Ketiga, mengajukan permintaan pencabutan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 yang menetapkan PERPPU no. 02/2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-undang.
Keempat, Meminta pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 mengenai Pengupahan, yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.
Assisten III Bidang Administrasi Kurniawan mengungkapkan bahwa tuntutan buruh yang menggelar aksi akan disampaikan langsung kepada Pj Gubernur Sumsel.
BACA JUGA:Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2023, Begini Amanat Pj Wako Palembang Ratu Dewa
" Insyaallah, dalam waktu dekat, akan diatur pertemuan dan musyawarah dengan Penjabat Gubernur Sumsel," tukasnya.(*)