60 Tahun Dikuasai PT Gembala Sriwijaya, Warga Burai Ogan Ilir Tuntut Dikembalikan

Senin 27-11-2023,16:48 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Rahmat

Aksi massa ini, diterima oleh Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Rizal Mustofa. Menurut Rizal, tuntutan warga ini akan ditampung terlebih dahulu, dan akan ditindaklanjuti.

"Kami sebagai lembaga yang mempunyai tugas dalam menyampaikan aspirasi masyarakat tentunya akan kami sampaikan ke pihak perusahaan tersebut," tegasnya.

Rizal menambahkan, selain menyampaikan tuntutan, warga Desa Burai juga menyampaikan sejumlah dokumen berupa bukti autentik kepemilikan lahan yang dikuasai oleh PT Gembala Sriwijaya. 

"Bukti tersebut tentunya akan kami pelajari dan ditindak lanjuti dengan pihak terkait, seperti Pemda dan BPN serta PT Gembala Sriwijaya yang nanti akan kami layangkan surat untuk pemanggilan dalam mengklarifikasi tuntutan warga," paparnya. 

BACA JUGA:Dugaan Kasus SPPD Fiktif Mantan Kadishub Prabumulih, Negara Alami Kerugian hingga Rp314 Juta

Menurut Rizal Mustofa HGU tersebut diterbitkan oleh pihak BPN, namun ada rekomendasi Pemda kalau masuk wilayah Ogan Ilir.

"Ketika wilayah tersebut berada di dua kabupaten yang memberikan rekomendasi HGU itu pihak Provinsi Sumsel, jadi proses HGU seperti itu dan memerlukan waktu yang cukup panjang," tutupnya.(*)

Kategori :