SUMEKS.CO - Kabar gembira dikabarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, kepada seluruh tenaga honorer di Indonesia.
Kabar gembira yang disampaikan Sri Mulyani ini, terkait dengan pemberian kado spesial kepada para tenaga honorer di Indonesia.
Pasalnya, Sri Mulyani memastikan, para tenaga honorer di Indonesia dipastikan akan tetap bekerja alias tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Akan tetapi, Sri Mulyani menyebut, bahwa tenaga honorer yang akan mendapatkan kado spesial tersebut terdapat empat kategori.
BACA JUGA:'Serang' Senayan, Ini Tuntutan 48 Kades Ogan Ilir ke Anggota DPR RI pada 5 Desember 2023 Mendatang
Kategori tenaga honorer yang akan mendapatkan kado spesial dari Sri Mulyani diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Adapun empat kategori tenaga honorer yang akan mendapatkan kado spesial dari Sri Mulyani pada 2024, yaitu :
1. Pramubakti
2. Pengemudi
3. Petugas Kebersihan
4. Satpam
Diketahui sebelumnya, menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh ada lagi tenaga honorer yang bekerja pada 28 November.
Namun, Sri Mulyani telah meneken gaji keempat kategori tenaga honorer ini di tahun 2024 yang berarti tenaga honorer ini tetap bisa bekerja di tahun depan.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa di tahun 2024 ini tenaga honorer dari keempat kategori tersebut, mendapatkan uang lembur.