Permudah Mencari Informasi, Diskominfosantik PALI Sosialisasikan KIP

Kamis 23-11-2023,19:38 WIB
Editor : Edward Desmamora

PALI, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfsantik) mengelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID).

Sosialisasi yang digelar Pemkab PALI dan Diskominfosantik terkait implementasi Undang-Undang Komunikasi Informasi Publik (KIP) dan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan (DIK).

Kegiatan tersebut dipusatkan di ruang rapat Setda, Jalan Merdeka KM 10, Kecamatan Talang Ubi dibuka Bupati PALI Dr Ir H Heri Amalindo MM diwakilkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Assiten II Rizal Pahlevi.

Ada 80 peserta dari perwakilan OPD dan Kecamatan yang ada di Kabupaten PALI ikuti sosialisasi yang menghadirkan Amrullah sebagai narasumber, Amirullah dari kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA:Diskominfo Palembang Fasilitasi PAK Integrasi JF Pranata Humas Se Sumatera Bersama Kemenkominfo RI

Di samping dari Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan,  panitia juga mengundang narasumber lain, yakni Joemarthine Chandra dari kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sumsel.

Plt Assiten II Rizal Pahlevi mengatakan, terkait dengan kegiatan itu mengatakan dalam penyusunan pelaporan semua OPD diarahkan menyampaikannya melalui informasi publik secara terbuka serta berkualitas. 

"Dengan adanya penyelenggaraan kegiatan ini merupakan momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerja sama dalam upaya memperkuat komitmen dengan langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja,” katanya.

“Sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang KIP dapat diselenggarakan dengan baik," ungkapnya.

BACA JUGA:50 Wartawan Ikuti Pelatihan Jurnalistik yang Digelar Diskominfo OKU Timur

Rizal Pahlevi berharap PPID di desa yang ada di Kabupaten PALI untuk segera ditindaklanjuti supaya terhubung secara keterbukaan informasi publik. 

"Harapan kami, dengan adanya sosialisasi ini agar disampaikan pada Kepala Desa agar diingatkan segera dan lakukan koordinasi pada Diskominfosantik," harapnya.

Sementara, Plt Kepala Diskominfosantik Kabupaten PALI Khairiman melalui, Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik (KIP) Meirilina menyatakan pihaknya terus melakukan upaya peningkatan layanan informasi publik. 

"Dalam meningkatkan layanan  informasi publik kita upayakan secara terbuka, transparan dan akuntabel khusus di era digitalisasi saat ini," katanya.

BACA JUGA:PLN Kayuagung Segel Meteran Listrik di Kantor Diskominfo OKI

Kategori :