2. Telah berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad
3. Memiliki KTP, KK, dan surat nikah bagi yang sudah menikah
4. Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya
5. Memiliki Nomor Induk Usaha (NIB) atau surat keterangan izin usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang
6. Memiliki rekening listrik, air, atau telepon
Cara Pengajuan Pinjaman KUR Pegadaian Syariah
Berikut adalah cara pengajuan pinjaman KUR Pegadaian Syariah:
BACA JUGA:Penyaluran KUR di Sumsel Mencapai Rp5,91 Triliun, Terjadi Penurunan dari Tahun 2022
1. Mengisi form pengajuan
2. Menyerahkan dokumen persyaratan
3. Survei oleh petugas dari Pegadaian
4. Melakukan tanda tangan akad
5. Rahin (Nasabah) menerima pencairan KUR
6. Membayar setiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo