MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) senilai sekitar Rp500 juta lebih dari 108 perkara di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kamis 23 November 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala OPD lingkup Kabupaten Muara Enim serta para undangan.
Kemudian, mereka melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti telah berkekuatan hukum tetap terdiri narkotika jenis ganja, sabu-sabu dan ekstasi. Selain itu ada pula senjata api, senjata tajam, HP, alat timbang digital dan perkara lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH, mengatakan di Indonesia khususnya di Kabupaten Muara Enim jumlah penyalahgunaan Narkotika dan Kriminal lainnya cukup tinggi, khusus penyalahgunaan narkotika tidak hanya terpaku kepada pengguna saja yang melakukan kejahatan melainkan mereka yang terlibat sebagai Bandar Narkoba atau perantara dalam jual beli narkotika, hal ini dikarenakan lemahnya kontrol dan tidak pedulinya masyarakat terhadap bahaya Narkotika itu sendiri.
BACA JUGA:Penyaluran KUR di Sumsel Mencapai Rp5,91 Triliun, Terjadi Penurunan dari Tahun 2022
Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekedar seremonial belaka, namun lebih kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat meracuni generasi penerus bangsa.
Patut diketahui dampak dari Narkoba dapat merusak fungsi otak, menghilangkan kesadaran, mengubah daya persepsi dan halusinasi.
Narkoba jika digunakan terus menerus akan menyebabkan ketergantungan dan jika terjadi over dosis dapat mengakibatkan kematian.
"Kita harus bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba dengan mensosialisasikan kepada anak-anak remaja tentang bahaya narkoba sedari dini mungkin," jelasnya.
Lebih lanjut Anjasra menjelaskan, barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan Perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) periode Juli 2023 - Oktober 2023 sebanyak 108 perkara.
Adapun barang bukti yang telah dimusnahkan adalah Narkotika sebanyak 53 perkara terdiri dari sabu-sabu seberat 184.515 gram, ganja seberat 35,77 gram, ekstasi sebanyak 10 butir, dan ganja sintetis 8,09 gram.
Sedangkan dari tindak pidana umum lainnya sebanyak 55 perkara terdiri dari senjata api dan sajam sebanyak 23 Perkara, dan lain-lain sebanyak 32 perkara. Untuk perkiraan narkotika jika dinilai dengan Rupiah sekitar Rp500 juta dari total 53 perkara.
“Dengan pemusnahan barang bukti khusus Narkotika ini setidak-tidaknya kita telah menyelamatkan para generasi muda khususnya di Muara Enim. Pasalnya, sekitar 60 persen perkara yang ditangani oleh Kejaksaan didominasi perkara Narkotika," tandasnya.(*)