"Pelaku ambil kunci kontak mobil yang disimpan korban di dekat bantal, selanjutnya kabur hingga ke Muba," terangnya.
Pelaku sendiri merupakan residivis bermacam kasus, yaitu tahun 2004 terlibat kasus narkotika, jalani 3 tahun 4 bulan di Lapas Jambi, Tahun 2018 terlibat perkara penggelapan mobil angkot, jalani hukuman penjara 2 tahun.
Lalu, tahun 2020 terlibat perkara penggelapan sepeda motor, menjalani hukuman penjara selama 8 bulan dan tahun 2021 perkara penggelapan mobil truk PS 120 menjalani hukuman penjara 2 tahun.(qda)