Sementara itu, berdasarkan hasil keputusan yang telah disepakati Pemprov Sumsel bersama stakeholder terkait, tiga poin yang menjadi atensi kepada para pekerja dan pengusaha yakni:
1. UMP telah ditetapkan sesuai besaran yang telah ditetapkan dan disetujui besarannya yakni sebesar Rp3.456.874.
2. Ketetapan UMP berlaku untuk para pekerja kurang dari satu tahun, sedangkan yang lebih dari satu tahun bisa disesuaikan.
3. Setiap perusahaan yang telah memberikan gaji diatas nominal UMP yang ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang diberikan. (*)