Leli menegaskan, setiap tahun selalu ada IKM dan UKM yang difasilitasi mendapatkan sertifikat halal ini dengan alasan peminatnya atau usulan masih tinggi dalam mendapatkan sertifikat halal.
"Mengenai mendapatkan sertifikat halal ini tidak begitu terkendala yakni IKM atau UKM menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan seperti NIB dan PIRT," beber Leli.
Masih kata dia, sertifikat halal ini yang mengeluarkan nya berhak adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Apabila IKM dan UKM tidak memenuhi persyaratan maka tidak lulus alias tidak mendapatkan sertifikat halal.
"Sertifikat halal ini merupakan wewenang MUI karena mereka yang bersangkutan langsung ke lapangan meninjau IKM dan UKM sehingga dinyatakan lulus," tambah Leli.
BACA JUGA:Lelang 25 Kendaraan Dinas Bekas Pakai, Pemkab Ogan Ilir Hasilkan Rp 600 Juta Lebih
Dia menambahkan, dengan terus bertambahnya IKM dan UKM di Kabupaten makanan dan minuman lumayan banyak dan tersebar mendapatkan sertifikat halal, maka pemilik usaha akan lebih percaya diri memasarkan produknya.
Terpenting lagi adalah juga dapat meningkatkan penjualan. Dalam hal mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI tidak sembarangan dan harus lulus uji. Sehingga itu masih banyaknya pelaku usaha khususnya makanan yang belum mendapatkan sertifikat halal di Kabupaten OKI.
"Mendapatkan sertifikat halal tidak mudah, dimana tim MUI turun langsung ke pelaku usaha. Apabila dari kelayakan proses usaha memenuhi unsur uji barulah dikeluarkan sertifikat halalnya," pungkasnya. (*)