Pria Merokok di Penerbangan Citilink Terancam 5 Tahun Penjara, Netizen: Mungkin Baru Pertama Kali Naik Pesawat

Senin 20-11-2023,05:26 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Pelakunya bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. 

BACA JUGA:Panglima KKB Egianus Kogoya Ternyata Masih Hidup, Kirim Rekaman Suara Ancam Tembak Pesawat di Langit Papua

Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. 

Video pria merokok di pesawat ini juga diunggah akun @holopiscom dan menuai banyak komentar netizen, diantaranya: 

“emang korek boleh masuk kabin kah”, komentar akun @Sharing Informasi. 

@Rama Dhany: “positiv thinking aja mungkin dia terakhir naik pesawat tahun 80 an, merokok dalam pesawat blm dilarang” 

BACA JUGA:Puluhan Tahun Hilang, Pesawat Pengangkut 1 Ton Emas Aceh Ditemukan Pencari Burung, Terkubur di Hutan Lindung

@Doni Manik: “Dari airport apa dia enggak di periksa” 

@Tono Adono: “yg bagian periksa penumpang siapa ya kok sampe korek aja bsa ga ketahuan...”

@Wagyu A7: “baru pertama x naik pesawat”

@sweet_ redvelvet11: “dkira sama ma naek bis..bsa ngrokok”

BACA JUGA:Bikin Merinding! Alasan Pencari Burung Tak Mau Lihat Isi Pesawat Angkut 1 Ton Emas Aceh Terkubur dalam Hutan

@ferdi_ray: “di bis aja sebenarnya etikanya ya gak boleh juga.hehehe”

@Neomorph: “Mau naik bis atau kereta tetap ditegur dan harusnya tau etika/aturan, kecuali dia naik angkot”. 

@Tour Leader Freelance Bandung: “padahal bilanhin kalo mau merokok silahkan dilantai 2 area merokok”. *

 

Kategori :