Pelakunya bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun.
Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Video pria merokok di pesawat ini juga diunggah akun @holopiscom dan menuai banyak komentar netizen, diantaranya:
“emang korek boleh masuk kabin kah”, komentar akun @Sharing Informasi.
@Rama Dhany: “positiv thinking aja mungkin dia terakhir naik pesawat tahun 80 an, merokok dalam pesawat blm dilarang”
@Doni Manik: “Dari airport apa dia enggak di periksa”
@Tono Adono: “yg bagian periksa penumpang siapa ya kok sampe korek aja bsa ga ketahuan...”
@Wagyu A7: “baru pertama x naik pesawat”
@sweet_ redvelvet11: “dkira sama ma naek bis..bsa ngrokok”
@ferdi_ray: “di bis aja sebenarnya etikanya ya gak boleh juga.hehehe”
@Neomorph: “Mau naik bis atau kereta tetap ditegur dan harusnya tau etika/aturan, kecuali dia naik angkot”.
@Tour Leader Freelance Bandung: “padahal bilanhin kalo mau merokok silahkan dilantai 2 area merokok”. *